Kebijakan Tata Kelola
<p style="text-align: center;"><strong>DASAR HUKUM</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perusahaan Terbatas sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;</li>
<li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;</li>
<li style="text-align: left;">Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;</li>
<li style="text-align: left;">Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;</li>
<li style="text-align: left;">Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;</li>
<li style="text-align: left;"> Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 Tentang Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam;</li>
<li style="text-align: left;">Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Konflik Kepentingan;</li>
<li style="text-align: left;">Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;</li>
<li style="text-align: left;">Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja;</li>
<li style="text-align: left;">Peraturan Perusahaan PT Polychem Indonesia Tbk.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB I</strong><br><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan ini memuat beberapa istilah penting sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Lingkungan kerja adalah lingkungan tempat kerja yang mencakup lingkungan fisik dan sosial, meliputi tiap ruangan atau lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha;</li>
<li style="text-align: left;">Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya;</li>
<li style="text-align: left;">Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;</li>
<li style="text-align: left;">Hak asasi manusia atau yang selanjutnya akan disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;</li>
<li style="text-align: left;">Pekerja anak adalah setiap orang yang bekerja dengan umur dibawah 18 tahun;</li>
<li style="text-align: left;">Pekerja paksa adalah setiap pekerjaan atau pelayanan yang dipaksakan terhadap seseorang di bawah ancaman hukuman dan untuk mana orang tersebut tidak menawarkan diri secara sukarela;</li>
<li style="text-align: left;">Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis;</li>
<li style="text-align: left;">Korban kekerasan seksual adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;</li>
<li style="text-align: left;">Pelaku kekerasan seksual adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual;</li>
<li style="text-align: left;">Whistleblowing system adalah sistem yang digunakan untuk mengungkapkan informasi tentang aktivitas dalam perusahaan yang dianggap ilegal, tidak bermoral, terlarang, tidak aman, tidak etis, atau curang;</li>
<li style="text-align: left;">Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara</li>
<li style="text-align: left;">Suap adalah aktivitas memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum;</li>
<li style="text-align: left;">Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik</li>
<li style="text-align: left;">Informasi dan transaksi orang dalam atau insider trading adalah informasi dan transaksi material yang dimiliki oleh Orang Dalam yang belum diperbolehkan diketahui untuk umum;</li>
<li style="text-align: left;">Orang Dalam adalah:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">komisaris, direktur, atau pegawai Perusahaan;</li>
<li style="text-align: left;">pemegang saham utama Perusahaan;</li>
<li style="text-align: left;">orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya<br>dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau</li>
<li style="text-align: left;">pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana<br>dimaksud dalam huruf a), huruf b), atau huruf c);</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali;</li>
<li style="text-align: left;">Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud;</li>
<li style="text-align: left;">Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan;</li>
<li style="text-align: left;">Afiliasi adalah:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;</li>
<li style="text-align: left;">hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;</li>
<li style="text-align: left;">hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau komisaris yang sama;</li>
<li style="text-align: left;">hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;</li>
<li style="text-align: left;">hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau</li>
<li style="text-align: left;">hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Perusahaan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PT Polychem Indonesia Tbk.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB II</strong><br><strong>TUJUAN DAN RUANG LINGKUP</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola yang baik dalam perusahaan.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, Direksi, Komisaris, pemegang saham, dan mitra kerja lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB III</strong><br><strong>HAK ASASI MANUSIA, PEKERJA ANAK, PEKERJA PAKSA, DAN NON DISKRIMINAS</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 4</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan menolak segala bentuk pelanggaran HAM di lingkungan kerja, tindakan mempekerjakan anak, tindakan mempekerjakan secara paksa, dan tindakan diskriminasi.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 5</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Memberikan pemahaman terkait HAM, pekerja anak, pekerja paksa, dan non diskriminasi kepada karyawan dan mitra kerja.</li>
<li style="text-align: left;">Menyediakan akses bagi karyawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM, pekerja anak, pekerja paksa, dan non diskriminasi melalui sarana whistleblowing system di perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Menghormati hak setiap karyawan tanpa diskriminasi (ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan).</li>
<li style="text-align: left;">Memberikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pelanggaran HAM, pekerja anak, pekerja paksa, maupun diskriminasi.</li>
<li style="text-align: left;">Memberikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berunding secara kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</li>
<li style="text-align: left;">Melakukan praktik ketenagakerjaan yang adil, termasuk kesempatan yang sama untuk pengembangan jenjang karir.</li>
<li style="text-align: left;">Perusahaan tidak mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun.</li>
<li style="text-align: left;">Perusahaan memastikan tidak ada segala bentuk kerja paksa, eksploitasi atau pekerjaan yang berbahaya bagi anak.</li>
<li style="text-align: left;">Memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak asasi manusia, pekerja anak, pekerja paksa, dan non diskriminasi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB IV</strong><br><strong>KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat, aman, dan layak bagi seluruh karyawan, dan mitra kerja lainnya.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melakukan:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Menyediakan sarana dan prasarana keselamatan kerja (alat pelindung diri, alat pemadam kebakaran, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan lain-lain);</li>
<li style="text-align: left;">Identifikasi dan pengendalian risiko di tempat kerja secara berkala;</li>
<li style="text-align: left;">Menyediakan pelatihan dan sosialisasi kesehatan dan keselamatan kerja kepada seluruh karyawan;</li>
<li style="text-align: left;">Menegakkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dalam seluruh aktivitas kerja;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Menjamin keselamatan jiwa, kesehatan fisik, dan mental seluruh karyawan dengan melakukan:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Menangani kejadian kecelakaan kerja secara cepat, tepat, dan profesional;</li>
<li style="text-align: left;">Memberikan akses pelayanan kesehatan kerja dan pemeriksaan kesehatan berkala;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Menciptakan lingkungan kerja yang layak, nyaman, dan mendukung produktivitas dengan<br>melakukan :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Menjamin ventilasi, pencahayaan, dan ergonomi lingkungan kerja sesuai standar;</li>
<li style="text-align: left;">Menyediakan fasilitas sanitasi, ruang istirahat, dan air bersih yang layak;</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan dan keselamatan<br>kerja dan lingkungan kerja.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB V</strong><br><strong>KEKERASAN SEKSUAL</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat dengan menjunjung tinggi nilai serta budaya kerja yang positif melalui pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual di tempat kerja</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Mencegah segala bentuk tindak kekerasan seksual melalui sosialisasi atau edukasi.</li>
<li style="text-align: left;">Menjadikan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan seksual.</li>
<li style="text-align: left;">Menganggap setiap tindak kekerasan seksual sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap tata tertib kerja, serta melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak memberi ruang bagi segala bentuk tindak kekerasan seksual, dan apabila terbukti, pelakunya akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB VI</strong><br><strong>ANTI KORUPSI</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas, serta menjunjung nilai dan budaya kerja positif melalui pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk anti korupsi maupun pelanggaran tata tertib kerja</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Mencegah segala bentuk praktik korupsi, suap, dan gratifikasi dalam kegiatan perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Menjamin direksi, komisaris, dan seluruh karyawan menjadi teladan dalam menegakkan kebijakan ini.</li>
<li style="text-align: left;">Menjaga kepercayaan pemangku kepentingan melalui penerapan bisnis yang transparan dan akuntabel.</li>
<li style="text-align: left;">Mengadakan kegiatan sosialisasi atau edukasi anti korupsi.</li>
<li style="text-align: left;">Memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang anti korupsi.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB VII</strong><br><strong>KRITERIA KHUSUS PEMILIHAN DIREKSI DAN KOMISARIS</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa mewujudkan pemilihan direksi dan komisaris yang berpedoman terhadap kriteria umum dan khusus berlandaskan kapabilitas, integritas, dan keahlian yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan dengan baik, menjaga kepentingan pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan, serta memastikan keberlanjutan dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kriteria Umum:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.</li>
<li style="text-align: left;">Cakap dalam melakukan segenap perbuatan hukum.</li>
<li style="text-align: left;">Memiliki jejak historis dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Tidak pernah dinyatakan pailit.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris yang selama menjabat
<ol>
<li style="text-align: left;">Pernah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.</li>
<li style="text-align: left;">Pertanggung jawabannya sebagai anggota direksi atau komisaris pernah tidak diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham.</li>
<li style="text-align: left;">Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan OJK.</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Memiliki komitmen untuk mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perusahaan yang berlaku.</li>
<li style="text-align: left;">Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 14</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kriteria Khusus:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Direksi
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang baik.</li>
<li style="text-align: left;">Mampu merumuskan dan melaksanakan strategi bisnis perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Memahami kegiatan usaha perusahaan dan dinamika industri terkait.</li>
<li style="text-align: left;">Mampu mengidentifikasi risiko bisnis dan merumuskan langkah mitigasinya.</li>
<li style="text-align: left;">Mampu mengelola sumber daya manusia perusahaan secara efektif dan efisien.</li>
<li style="text-align: left;">Mampu mengambil keputusan operasional yang tepat dan bertanggungjawab.</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Komisaris
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Komisaris independen harus memenuhi kriteria independensi sesuai dengan ketentuan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota direksi, anggota komisaris lainnya, dan/atau pemegang saham utama perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Mempunyai kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.</li>
<li style="text-align: left;">Nasihat yang diberikan merupakan nasihat seputar kepentingan perusahaan, sebab berkaitan erat dengan operasional perusahaan.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB VIII</strong><br><strong>PENILAIAN DIREKSI DAN KOMISARIS</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 15</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan secara berkala menilai efektivitas kinerja direksi dan komisaris guna menetapkan perbaikan kinerja, pengembangan kompetensi, pertimbangan dalam pemberian remunerasi, serta memastikan kinerja direksi dan komisaris sesuai dengan tujuan strategis perusahaan.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 16</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kriteria Penilaian:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Direksi
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Pencapaian target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).</li>
<li style="text-align: left;">Efektivitas pelaksanaan strategi perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Kepatuhan terhadap peraturan dan tata kelola.</li>
<li style="text-align: left;">Pengelolaan risiko.</li>
<li style="text-align: left;">Kinerja keuangan perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Partisipasi aktif dalam rapat dan keputusan penting.</li>
<li style="text-align: left;">Inovasi dan efisiensi operasional.</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Komisaris
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Efektivitas pengawasan terhadap Direksi.</li>
<li style="text-align: left;">Pemberian nasihat strategis kepada Direksi.</li>
<li style="text-align: left;">Partisipasi aktif dalam rapat dan keputusan penting.</li>
<li style="text-align: left;">Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB IX</strong><br><strong>TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa memberikan perlindungan terhadap pemegang saham melalui keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 18</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Perusahaan melakukan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka Perusahaan berkomitmen untuk:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.</li>
<li style="text-align: left;">Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan kepada masyarakat.</li>
<li style="text-align: left;">Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud di atas dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.</li>
<li style="text-align: left;">Mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal:
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;</li>
<li style="text-align: left;">transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau</li>
<li style="text-align: left;">melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB X</strong><br><strong>PERLAKUAN ADIL TERHADAP PEMEGANG SAHAM</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 19</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan menjamin perlakuan adil bagi pemegang saham dan perusahaan melarang dengan tegas perbuatan yang tergolong sebagai transaksi dan informasi orang dalam serta segala hal yang bertentangan dengan prinsip perlakuan adil bagi pemegang saham.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pemegang saham sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: left;">Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan berpartisipasi dalam pemungutan suara.</li>
<li style="text-align: left;">Memperoleh akses informasi dan laporan tentang kondisi beserta perkembangan usaha dan keuangan perusahaan secara teratur, tepat waktu, dan akurat.</li>
<li style="text-align: left;">Terhindar dari kerugian perbuatan transaksi dan informasi orang dalam.</li>
<li style="text-align: left;">Hak-hak lain pemegang saham yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB XI</strong><br><strong>PENGAWASAN DAN EVALUASI</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 21</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perusahaan melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan ini melalui Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keberlanjutan.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>BAB XII</strong><br><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan ini disusun dengan itikad baik untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, dan akan dievaluasi secara berkala dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kondisi ekonomi, kondisi pasar modal, serta kebutuhan perusahaan dan entitas anak perusahaan tanpa menghilangkan tujuan perwujudan tata kelola perusahaan yang baik.</p>