Gambar Berita

Kebijakan Tata Kelola


<p style="text-align: center;"><strong>DASAR HUKUM</strong></p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 mengenai&nbsp;Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai&nbsp;Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai&nbsp;Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah&nbsp;diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah&nbsp;Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 2&nbsp;Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perusahaan Terbatas sebagaimana yang telah&nbsp;diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah&nbsp;Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Undang-Undang Nomor 2&nbsp;Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana yang telah diubah&nbsp;dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor&nbsp;Keuangan;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-&nbsp;Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30&nbsp;Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;</li> <li style="text-align: left;">Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana&nbsp;Pencucian Uang;</li> <li style="text-align: left;">Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen&nbsp;Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;</li> <li style="text-align: left;">Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan&nbsp;Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;</li> <li style="text-align: left;">Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata&nbsp;Kelola Perusahaan Terbuka;</li> <li style="text-align: left;">&nbsp;Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 Tentang Transaksi Efek Yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam;</li> <li style="text-align: left;">Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan&nbsp;Transaksi Konflik Kepentingan;</li> <li style="text-align: left;">Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola&nbsp;Perusahaan Terbuka;</li> <li style="text-align: left;">Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan&nbsp;Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tentang Pedoman Pencegahan dan&nbsp;Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja;</li> <li style="text-align: left;">Peraturan Perusahaan PT Polychem Indonesia Tbk.</li> </ol> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: center;"><strong>BAB I</strong><br><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 1</strong></p> <p style="text-align: justify;">Kebijakan ini memuat beberapa istilah penting sebagai berikut :</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Lingkungan kerja adalah lingkungan tempat kerja yang mencakup lingkungan fisik dan sosial,&nbsp;meliputi tiap ruangan atau lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian&nbsp;atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap,&nbsp;dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha;</li> <li style="text-align: left;">Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak&nbsp;langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,&nbsp;golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat&nbsp;pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak&nbsp;asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang&nbsp;politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya;</li> <li style="text-align: left;">Keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi&nbsp;keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit&nbsp;akibat kerja;</li> <li style="text-align: left;">Hak asasi manusia atau yang selanjutnya akan disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat&nbsp;pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan&nbsp;anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,&nbsp;Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;</li> <li style="text-align: left;">Pekerja anak adalah setiap orang yang bekerja dengan umur dibawah 18 tahun;</li> <li style="text-align: left;">Pekerja paksa adalah setiap pekerjaan atau pelayanan yang dipaksakan terhadap seseorang di&nbsp;bawah ancaman hukuman dan untuk mana orang tersebut tidak menawarkan diri secara sukarela;</li> <li style="text-align: left;">Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada&nbsp;tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk&nbsp;rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang&nbsp;berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara&nbsp;ekonomis;</li> <li style="text-align: left;">Korban kekerasan seksual adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian&nbsp;ekonomi, dan atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;</li> <li style="text-align: left;">Pelaku kekerasan seksual adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual;</li> <li style="text-align: left;">Whistleblowing system adalah sistem yang digunakan untuk mengungkapkan informasi tentang&nbsp;aktivitas dalam perusahaan yang dianggap ilegal, tidak bermoral, terlarang, tidak aman, tidak etis,&nbsp;atau curang;</li> <li style="text-align: left;">Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri&nbsp;sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau&nbsp;perekonomian negara</li> <li style="text-align: left;">Suap adalah aktivitas memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk&nbsp;membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang&nbsp;berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum;</li> <li style="text-align: left;">Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat&nbsp;(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,&nbsp;pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam&nbsp;negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau&nbsp;tanpa sarana elektronik</li> <li style="text-align: left;">Informasi dan transaksi orang dalam atau insider trading adalah informasi dan transaksi material&nbsp;yang dimiliki oleh Orang Dalam yang belum diperbolehkan diketahui untuk umum;</li> <li style="text-align: left;">Orang Dalam adalah: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">komisaris, direktur, atau pegawai Perusahaan;</li> <li style="text-align: left;">pemegang saham utama Perusahaan;</li> <li style="text-align: left;">orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya<br>dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau</li> <li style="text-align: left;">pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana<br>dimaksud dalam huruf a), huruf b), atau huruf c);</li> </ol> </li> <li style="text-align: left;">Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka&nbsp;atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota&nbsp;direksi, anggota komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas&nbsp;dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk&nbsp;kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota komisaris,&nbsp;pemegang saham utama, atau Pengendali;</li> <li style="text-align: left;">Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka&nbsp;dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota komisaris, pemegang saham&nbsp;utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud;</li> <li style="text-align: left;">Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau&nbsp;perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang&nbsp;mengandung Benturan Kepentingan;</li> <li style="text-align: left;">Afiliasi adalah: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara&nbsp;horizontal maupun vertikal;</li> <li style="text-align: left;">hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;</li> <li style="text-align: left;">hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau&nbsp;komisaris yang sama;</li> <li style="text-align: left;">hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan&nbsp;atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;</li> <li style="text-align: left;">hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,&nbsp;oleh pihak yang sama; atau</li> <li style="text-align: left;">hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama;</li> </ol> </li> <li style="text-align: left;">Perusahaan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PT Polychem Indonesia Tbk.</li> </ol> <p style="text-align: center;"><strong>BAB II</strong><br><strong>TUJUAN DAN RUANG LINGKUP</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 2</strong></p> <p style="text-align: justify;">Kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola yang baik dalam perusahaan.</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 3</strong></p> <p style="text-align: justify;">Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, Direksi, Komisaris, pemegang saham, dan mitra kerja&nbsp;lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: center;"><strong>BAB III</strong><br><strong>HAK ASASI MANUSIA, PEKERJA ANAK, PEKERJA PAKSA, DAN NON DISKRIMINAS</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 4</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan menolak segala bentuk pelanggaran HAM di lingkungan kerja, tindakan mempekerjakan&nbsp;anak, tindakan mempekerjakan secara paksa, dan tindakan diskriminasi.</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 5</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Memberikan pemahaman terkait HAM, pekerja anak, pekerja paksa, dan non diskriminasi kepada&nbsp;karyawan dan mitra kerja.</li> <li style="text-align: left;">Menyediakan akses bagi karyawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM, pekerja anak,&nbsp;pekerja paksa, dan non diskriminasi melalui sarana whistleblowing system di perusahaan.</li> <li style="text-align: left;">Menghormati hak setiap karyawan tanpa diskriminasi (ras, warna kulit, jenis kelamin, agama,&nbsp;pandangan politik, kebangsaan atau asal usul keturunan).</li> <li style="text-align: left;">Memberikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pelanggaran HAM, pekerja anak,&nbsp;pekerja paksa, maupun diskriminasi.</li> <li style="text-align: left;">Memberikan kebebasan berpendapat, berserikat, dan berunding secara kolektif sesuai dengan&nbsp;peraturan perundang-undangan.</li> <li style="text-align: left;">Melakukan praktik ketenagakerjaan yang adil, termasuk kesempatan yang sama untuk&nbsp;pengembangan jenjang karir.</li> <li style="text-align: left;">Perusahaan tidak mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun.</li> <li style="text-align: left;">Perusahaan memastikan tidak ada segala bentuk kerja paksa, eksploitasi atau pekerjaan yang&nbsp;berbahaya bagi anak.</li> <li style="text-align: left;">Memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hak asasi manusia, pekerja&nbsp;anak, pekerja paksa, dan non diskriminasi.</li> </ol> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: center;"><strong>BAB IV</strong><br><strong>KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 6</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang sehat, aman, dan layak&nbsp;bagi seluruh karyawan, dan mitra kerja lainnya.</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 7</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk :</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melakukan: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">Menyediakan sarana dan prasarana keselamatan kerja (alat pelindung diri, alat pemadam&nbsp;kebakaran, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dan lain-lain);</li> <li style="text-align: left;">Identifikasi dan pengendalian risiko di tempat kerja secara berkala;</li> <li style="text-align: left;">Menyediakan pelatihan dan sosialisasi kesehatan dan keselamatan kerja kepada seluruh&nbsp;karyawan;</li> <li style="text-align: left;">Menegakkan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dalam seluruh aktivitas kerja;</li> </ol> </li> <li style="text-align: left;">Menjamin keselamatan jiwa, kesehatan fisik, dan mental seluruh karyawan dengan melakukan: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">Menangani kejadian kecelakaan kerja secara cepat, tepat, dan profesional;</li> <li style="text-align: left;">Memberikan akses pelayanan kesehatan kerja dan pemeriksaan kesehatan berkala;</li> </ol> </li> <li style="text-align: left;">Menciptakan lingkungan kerja yang layak, nyaman, dan mendukung produktivitas dengan<br>melakukan : <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">Menjamin ventilasi, pencahayaan, dan ergonomi lingkungan kerja sesuai standar;</li> <li style="text-align: left;">Menyediakan fasilitas sanitasi, ruang istirahat, dan air bersih yang layak;</li> </ol> </li> <li style="text-align: left;">Memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kesehatan dan keselamatan<br>kerja dan lingkungan kerja.</li> </ol> <p style="text-align: justify;">&nbsp;</p> <p style="text-align: center;"><strong>BAB V</strong><br><strong>KEKERASAN SEKSUAL</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 8</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat dengan&nbsp;menjunjung tinggi nilai serta budaya kerja yang positif melalui pencegahan dan penindakan terhadap&nbsp;kekerasan seksual di tempat kerja</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 9</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk :</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Mencegah segala bentuk tindak kekerasan seksual melalui sosialisasi atau edukasi.</li> <li style="text-align: left;">Menjadikan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan&nbsp;seksual.</li> <li style="text-align: left;">Menganggap setiap tindak kekerasan seksual sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran&nbsp;terhadap tata tertib kerja, serta melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku&nbsp;yang terbukti.</li> <li style="text-align: left;">Tidak memberi ruang bagi segala bentuk tindak kekerasan seksual, dan apabila terbukti, pelakunya&nbsp;akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.</li> </ol> <p style="text-align: center;"><strong>BAB VI</strong><br><strong>ANTI KORUPSI</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 10</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan berintegritas, serta&nbsp;menjunjung nilai dan budaya kerja positif melalui pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk&nbsp;anti korupsi maupun pelanggaran tata tertib kerja</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 11</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk&nbsp; :</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Mencegah segala bentuk praktik korupsi, suap, dan gratifikasi dalam kegiatan perusahaan.</li> <li style="text-align: left;">Menjamin direksi, komisaris, dan seluruh karyawan menjadi teladan dalam menegakkan kebijakan&nbsp;ini.</li> <li style="text-align: left;">Menjaga kepercayaan pemangku kepentingan melalui penerapan bisnis yang transparan dan&nbsp;akuntabel.</li> <li style="text-align: left;">Mengadakan kegiatan sosialisasi atau edukasi anti korupsi.</li> <li style="text-align: left;">Memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang anti korupsi.</li> </ol> <p style="text-align: center;"><strong>BAB VII</strong><br><strong>KRITERIA KHUSUS PEMILIHAN DIREKSI DAN KOMISARIS</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 12</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa mewujudkan pemilihan direksi dan komisaris yang berpedoman terhadap&nbsp;kriteria umum dan khusus berlandaskan kapabilitas, integritas, dan keahlian yang diperlukan untuk&nbsp;menjalankan perusahaan dengan baik, menjaga kepentingan pemegang saham, dan seluruh pemangku&nbsp;kepentingan, serta memastikan keberlanjutan dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan&nbsp;peraturan.</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 13</strong></p> <p style="text-align: justify;">Kriteria Umum:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.</li> <li style="text-align: left;">Cakap dalam melakukan segenap perbuatan hukum.</li> <li style="text-align: left;">Memiliki jejak historis dalam 5 tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">Tidak pernah dinyatakan pailit.</li> <li style="text-align: left;">Tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan&nbsp;suatu perusahaan dinyatakan pailit.</li> <li style="text-align: left;">Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara&nbsp;dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.</li> <li style="text-align: left;">Tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris yang selama menjabat <ol> <li style="text-align: left;">Pernah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.</li> <li style="text-align: left;">Pertanggung jawabannya sebagai anggota direksi atau komisaris pernah tidak diterima oleh&nbsp;Rapat Umum Pemegang Saham atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban&nbsp;sebagai anggota direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham.</li> <li style="text-align: left;">Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,persetujuan atau pendaftaran&nbsp;dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan&nbsp;keuangan OJK.</li> </ol> </li> </ol> </li> <li style="text-align: left;">Memiliki komitmen untuk mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berkaitan&nbsp;dengan perusahaan yang berlaku.</li> <li style="text-align: left;">Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan perusahaan.</li> <li style="text-align: left;">Memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang&nbsp;berlaku.</li> </ol> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 14</strong></p> <p style="text-align: justify;">Kriteria Khusus:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Direksi <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">Memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang baik.</li> <li style="text-align: left;">Mampu merumuskan dan melaksanakan strategi bisnis perusahaan.</li> <li style="text-align: left;">Memahami kegiatan usaha perusahaan dan dinamika industri terkait.</li> <li style="text-align: left;">Mampu mengidentifikasi risiko bisnis dan merumuskan langkah mitigasinya.</li> <li style="text-align: left;">Mampu mengelola sumber daya manusia perusahaan secara efektif dan efisien.</li> <li style="text-align: left;">Mampu mengambil keputusan operasional yang tepat dan bertanggungjawab.</li> </ol> </li> <li style="text-align: left;">Komisaris <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">Komisaris independen harus memenuhi kriteria independensi sesuai dengan ketentuan dan&nbsp;peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan,&nbsp;kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota direksi,&nbsp;anggota komisaris lainnya, dan/atau pemegang saham utama perusahaan.</li> <li style="text-align: left;">Mempunyai kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.</li> <li style="text-align: left;">Nasihat yang diberikan merupakan nasihat seputar kepentingan perusahaan, sebab berkaitan&nbsp;erat dengan operasional perusahaan.</li> </ol> </li> </ol> <p style="text-align: center;"><strong>BAB VIII</strong><br><strong>PENILAIAN DIREKSI DAN KOMISARIS</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 15</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan secara berkala menilai efektivitas kinerja direksi dan komisaris guna menetapkan perbaikan&nbsp;kinerja, pengembangan kompetensi, pertimbangan dalam pemberian remunerasi, serta memastikan&nbsp;kinerja direksi dan komisaris sesuai dengan tujuan strategis perusahaan.</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 16</strong></p> <p style="text-align: justify;">Kriteria Penilaian:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Direksi <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">Pencapaian target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).</li> <li style="text-align: left;">Efektivitas pelaksanaan strategi perusahaan.</li> <li style="text-align: left;">Kepatuhan terhadap peraturan dan tata kelola.</li> <li style="text-align: left;">Pengelolaan risiko.</li> <li style="text-align: left;">Kinerja keuangan perusahaan.</li> <li style="text-align: left;">Partisipasi aktif dalam rapat dan keputusan penting.</li> <li style="text-align: left;">Inovasi dan efisiensi operasional.</li> </ol> </li> <li style="text-align: left;">Komisaris <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">Efektivitas pengawasan terhadap Direksi.</li> <li style="text-align: left;">Pemberian nasihat strategis kepada Direksi.</li> <li style="text-align: left;">Partisipasi aktif dalam rapat dan keputusan penting.</li> <li style="text-align: left;">Kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.</li> </ol> </li> </ol> <p style="text-align: center;"><strong>BAB IX</strong><br><strong>TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 17</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan senantiasa memberikan perlindungan terhadap pemegang saham melalui keterbukaan&nbsp;informasi terkait transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 18</strong></p> <p style="text-align: justify;">Dalam hal Perusahaan melakukan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan, maka&nbsp;Perusahaan berkomitmen untuk:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran&nbsp;transaksi dimaksud.</li> <li style="text-align: left;">Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan&nbsp;Kepentingan kepada masyarakat.</li> <li style="text-align: left;">Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud di atas dan dokumen pendukungnya&nbsp;kepada Otoritas Jasa Keuangan.</li> <li style="text-align: left;">Mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham&nbsp;dalam hal: <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li style="text-align: left;">nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh&nbsp;persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;</li> <li style="text-align: left;">transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan&nbsp;Terbuka; dan/atau</li> <li style="text-align: left;">melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan&nbsp;memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.</li> </ol> </li> </ol> <p style="text-align: center;"><strong>BAB X</strong><br><strong>PERLAKUAN ADIL TERHADAP PEMEGANG SAHAM</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 19</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan menjamin perlakuan adil bagi pemegang saham dan perusahaan melarang dengan tegas&nbsp;perbuatan yang tergolong sebagai transaksi dan informasi orang dalam serta segala hal yang&nbsp;bertentangan dengan prinsip perlakuan adil bagi pemegang saham.</p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 20</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pemegang saham sebagai berikut:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li style="text-align: left;">Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan berpartisipasi dalam pemungutan suara.</li> <li style="text-align: left;">Memperoleh akses informasi dan laporan tentang kondisi beserta perkembangan usaha dan&nbsp;keuangan perusahaan secara teratur, tepat waktu, dan akurat.</li> <li style="text-align: left;">Terhindar dari kerugian perbuatan transaksi dan informasi orang dalam.</li> <li style="text-align: left;">Hak-hak lain pemegang saham yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.</li> </ol> <p style="text-align: center;"><strong>BAB XI</strong><br><strong>PENGAWASAN DAN EVALUASI</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 21</strong></p> <p style="text-align: justify;">Perusahaan melakukan pengawasan dan evaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan ini&nbsp;melalui Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keberlanjutan.</p> <p style="text-align: center;"><strong>BAB XII</strong><br><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p> <p style="text-align: center;"><strong>Pasal 22</strong></p> <p style="text-align: justify;">Kebijakan ini disusun dengan itikad baik untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, dan akan&nbsp;dievaluasi secara berkala dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kondisi&nbsp;ekonomi, kondisi pasar modal, serta kebutuhan perusahaan dan entitas anak perusahaan tanpa&nbsp;menghilangkan tujuan perwujudan tata kelola perusahaan yang baik.</p>
PT POLYCHEM INDONESIA TBK MEMPERINGATKAN MASYARAKAT UNTUK WASPADA DAN SIAGA DALAM MENANGANI SEGALA BENTUK TINDAKAN PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH PENIPU YANG TIDAK BERWENANG UNTUK MEWAKILI PERSEROAN ATAU BERTINDAK ATAS NAMA PERSEROAN.