Gambar Berita

KODE ETIK


<p style="text-align: justify;">Perseroan memiliki standar etika yang merupakan kumpulan komitmen yang terdiri dari Etika&nbsp;bisnis dan Etika kerja. Kode Etik ini merupakan bentuk nyata komitmen Perseroan dalam&nbsp;mencapai kinerja bisnisnya secara beretika.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Etika Bisnis</strong></p> <p style="text-align: justify;">Etika bisnis merupakan standar perilaku usaha atau pedoman prinsip perseroan dan menjadi dasar&nbsp;bagi seluruh bagian organisasi perseroan untuk melakukan seluruh kegiatan bisnis perseroan.&nbsp;Etika Bisnis Polychem diantaranya adalah Menjadi Pionir kesuksesan bagi Polychem Indonesia&nbsp;dan Indonesia, Prinsip kehati-hatian dan kebanggaan atas hasil karya sendiri untuk menjadi partner&nbsp;terpercaya, dan Loyalitas pelanggan dan komitmen untuk memastikan keberhasilan pelanggan.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Etika Kerja</strong></p> <p style="text-align: justify;">Etika kerja perseroan yang menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas&nbsp;pekerjaan untuk dan atas nama perusahaan atau melakukan interaksi dengan seluruh bagian dari&nbsp;organisasi Perseroan.&nbsp;Etika kerja Polychem diantaranya adalah Menjaga kedisiplinan, integritas dan kejujuran, Tidak&nbsp;melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, tata tertib dan hukum yang&nbsp;berlaku, Menjaga suasana kerja yang kondusif dan hubungan kerja yang baik, Menjaga dan&nbsp;memelihara seluruh aset Perseroan, Menjaga keamanan dan kerahasiaan pekerjaan, Komitmen&nbsp;terhadap lingkungan, Larangan melakukan kegiatan gratifikasi, Larangan melakukan&nbsp;praktik insider trading, Larangan melakukan politik praktis dalam lingkungan Perseroan.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup dan Sasaran Pemberlakuan</strong></p> <p style="text-align: justify;">Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan harus mengikuti standar etika perusahaan,&nbsp;memahami serta wajib melaksanakan Kode Etik Perseroan sebagai acuan dalam berinteraksi&nbsp;diinternal maupun eksternal perseroan.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk Sosialisasi dan Sanksi Pelanggaran</strong></p> <p style="text-align: justify;">Bentuk sosialisasi kode etik adalah melalui sosialisasi dan aktualisasi nilai etika kedalam Tata&nbsp;Tertib Perusahaan yaitu berupa Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Sanksi&nbsp;pelanggaran terhadap kode etik yang telah tertuang dalam Tata Tertib perusahaan ditindaklanjuti&nbsp;dengan pemberian teguran baik lisan maupun tulisan hingga penerapan skorsing dan pemutusan&nbsp;hubungan kerja.</p>
PT POLYCHEM INDONESIA TBK MEMPERINGATKAN MASYARAKAT UNTUK WASPADA DAN SIAGA DALAM MENANGANI SEGALA BENTUK TINDAKAN PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH PENIPU YANG TIDAK BERWENANG UNTUK MEWAKILI PERSEROAN ATAU BERTINDAK ATAS NAMA PERSEROAN.