Pedoman Dewan Komisaris & Direksi
<p style="text-align: left;"><strong>Dewan Komisaris</strong></p>
<ol style="list-style-type: upper-alpha;">
<li style="text-align: left;"><strong>Jumlah Anggota Dewan Komisaris</strong>
<ol>
<li style="text-align: left;"><strong>Jumlah Anggota Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Komisaris, dengan susunan sebagai berikut :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Seorang Presiden Komisaris</li>
<li style="text-align: left;">Seorang Wakil Presiden Komisaris dan</li>
<li style="text-align: left;">Seorang Komisaris Independen atau lebih</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Jumlah Komisaris Independen adalah minimal 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Syarat Menjadi Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Syarat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik.</li>
<li style="text-align: left;">Cakap melakukan perbuatan hukum.</li>
<li style="text-align: left;">Dalam 5 (lima) tahun sebelum diangkat dan selama menjabat :
<ol>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah dinyatakan pailit.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan / atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan Sektor keuangan dan</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris<br>yang selama menjabat :
<ul style="list-style-type: circle;">
<li style="text-align: left;">Pernah tidak melaksanakan RUPS Tahunan.</li>
<li style="text-align: left;">Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris ditolak RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS dan</li>
<li style="text-align: left;">Pernah tidak melaporkan Laporan Tahunan pada Otoritas Jasa Keuangan.</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. </li>
<li style="text-align: left;">Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang dibutuhkan Perusahaan.</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Pemenuhan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataan, yang wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perusahaan.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Syarat menjadi Komisaris Independen</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Syarat menjadi Komisaris Independen adalah sebagai berikut :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak bekerja atau mengawasi emiten dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen pada periode berikutnya.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak memiliki saham Perusahaan baik langsung atau tidak langsung.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak memiliki afiliasi dengan Perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, atau pemegang saham utama Perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung atau tidak langsung dengan emiten</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Perusahaan wajib melakukan penggantian Komisaris Independen yang dalam masa jabatannya tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Rangkap Jabatan Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris dapat merangkap menjadi :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Direksi di paling banyak 2 (dua) emiten lain. </li>
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris di paling banyak 2 (dua) emiten lain, Jika tidak merangkap menjadi Direksi di emiten lain, dapat menjadi Dewan Komisaris di paling banyak 4 (empat) emiten lain.</li>
<li style="text-align: left;">Anggota Komite di paling banyak 5 (lima) emiten lain.</li>
</ol>
</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Masa Jabatan Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Diangkat untuk masa jabatan tertentu dengan 1 periode adalah 2 |(dua) tahun, dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan Dewan Komisaris sewaktu-waktu.</li>
<li style="text-align: left;">Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. </li>
<li style="text-align: left;">Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan.</li>
<li style="text-align: left;">Meninggal dunia.</li>
<li style="text-align: left;">Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Khusus untuk Komisaris Independen, jika telah menjabat selama 2 (dua) periode dapat menjabat kembali selama dapat menyatakan diri independen. Pernyataan tersebut disampaikan pada RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan.</li>
<li style="text-align: left;">Khusus untuk Ketua Komite Audit, yang dijabat oleh Komisaris Independen, paling lama dijabat selama 2 (dua) periode jabatan.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Penggantian Anggota Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian Anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris, sebagai bentuk fungsi nominasi.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.</li>
<li style="text-align: left;">Permohonan pengunduran diri wajib disampaikan kepada Perusahaan. Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut</li>
<li style="text-align: left;">Perusahaan wajib melakukan ketebukaan informasi kepada masyarakat dan OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat<br>pengunduran diri dan setelah pelaksanaan RUPS.</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Fungsi Dewan Komisaris</strong>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;"><strong>Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberi nasihat kepada Direksi. </li>
<li style="text-align: left;">Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. </li>
<li style="text-align: left;">Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membantu Komite Audit dan dapat membentuk Komite lainnya.</li>
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, setiap akhir tahun buku.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Pertanggungjawaban Anggota Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung rentang atas kerugian Perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.</li>
<li style="text-align: left;">Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perusahaan apabila dapat membuktikan :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya</li>
<li style="text-align: left;">Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. </li>
<li style="text-align: left;">Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.</li>
</ol>
</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Wewenang Anggota Dewan Komisaris.</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.</li>
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Kebijakan Rapat Dewan Komisaris</strong>
<ol>
<li style="text-align: left;"><strong>Rapat Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.</li>
<li style="text-align: left;">Rapat Dewan Komisaris dapat dilangsungkan apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Dewan Komisaris.</li>
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, yang dapat dihitung sebagai Rapat Dewan Komisaris.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Pengambilan Keputusan Rapat Dewan Komisaris</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Pengambilan keputusan Rapat Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.</li>
<li style="text-align: left;">Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.</li>
<li style="text-align: left;">Hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat yang wajib didokumentasikan oleh Perusahaan.</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="text-align: left;"><strong>Direksi</strong></p>
<ol style="list-style-type: upper-alpha;">
<li style="text-align: left;"><strong>Keanggotaan Direksi</strong>
<ol>
<li style="text-align: left;"><strong>Jumlah Anggota Direksi</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Direksi terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Direksi, dengan susunan sebagai berikut :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Seorang Presiden Direktur</li>
<li style="text-align: left;">Seorang Wakil Presiden Direktur dan</li>
<li style="text-align: left;">Seorang Direktur atau lebih</li>
</ol>
</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Syarat Menjadi Direksi</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Syarat menjadi anggota Direksi adalah sebagai berikut :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik</li>
<li style="text-align: left;">Cakap melakukan perbuatan hukum. </li>
<li style="text-align: left;">Dalam 5 (lima) tahun sebelum diangkat dan selama menjabat :
<ol>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah dinyatakan pailit.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit.</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dan</li>
<li style="text-align: left;">Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan<br>Komisaris yang selama menjabat :
<ul style="list-style-type: circle;">
<li style="text-align: left;">Pernah tidak melaksanakan RUPS Tahunan</li>
<li style="text-align: left;">Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris ditolak RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS, dan</li>
<li style="text-align: left;">Pernah tidak melaporkan Laporan Tahunan pada OJK.</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan</li>
<li style="text-align: left;">Memiiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang dibutuhkan Perusahaan</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;">Pemenuhan persyaratan untuk menjadi anggota Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan, yang wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perusahaan</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Rangkap Jabatan Direksi</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Dewan Direksi dapat merangkap menjadi :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Direksi di paling banyak 1 (satu) emiten lain</li>
<li style="text-align: left;">Dewan Komisaris di paling banyak 3 (tiga) emiten lain</li>
<li style="text-align: left;">Anggota Komite di paling banyak 5 (lima) emiten lain</li>
</ol>
</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Masa Jabatan Direksi</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Diangkat untuk masa jabatan tertentu dengan 1 periode adalah 2 (dua) tahun, dan dapat diangkat kembali, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan Direksi sewaktu-waktu</li>
<li style="text-align: left;">Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku</li>
<li style="text-align: left;">Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan</li>
<li style="text-align: left;">Meninggal dunia</li>
<li style="text-align: left;">Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS</li>
</ol>
</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Penggantian Anggota Direksi</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian Anggota Direksi kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris, sebagai bentuk fungsi nominasi</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Pengunduran Diri Anggota Direksi</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir</li>
<li style="text-align: left;">Permohonan pengunduran diri wajib disampaikan kepada Perusahaan. Perusahaan wajib menyelenggaralan RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut</li>
<li style="text-align: left;">Perusahaan wajib melakukan ketebukaan informasi kepada masyarakat dan OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri dan setelah pelaksanaan RUPS</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Fungsi Direksi</strong>
<ol>
<li style="text-align: left;"><strong>Tugas dan Tanggung Jawan Anggota Direksi</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan, jalannya pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dalam anggaran dasar.</li>
<li style="text-align: left;">Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar</li>
<li style="text-align: left;">Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membantu Komite Audit dan dapat membentuk Komite lainnya.</li>
<li style="text-align: left;">Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi dapat membentuk Komite</li>
<li style="text-align: left;">Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, setiap akhir tahun buku.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Pertanggungjawaban Anggota Direksi</strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung rentang atas kerugian Perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya</li>
<li style="text-align: left;">Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perusahaan apabila dapat membuktikan :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.</li>
<li style="text-align: left;">Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan</li>
<li style="text-align: left;">Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian</li>
<li style="text-align: left;">Tidak mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut</li>
</ol>
</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Wewenang Anggota Direksi </strong>
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan</li>
<li style="text-align: left;">Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li style="text-align: left;">Terdapat perkara di pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan.</li>
<li style="text-align: left;">Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perusahaan.</li>
</ol>
</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
<li style="text-align: left;"><strong>Kebijakan Rapat Direksi</strong>
<ol>
<li style="text-align: left;">Rapat Direksi
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Direksi wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.</li>
<li style="text-align: left;">Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Direksi.</li>
</ul>
</li>
<li style="text-align: left;">Pengambilan Keputusan Rapat Direksi
<ul style="list-style-type: disc;">
<li style="text-align: left;">Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat</li>
<li style="text-align: left;">Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak</li>
<li style="text-align: left;">Hasil rapat harus dituangkan dalam risalah rapat yang wajib didokumentasikan oleh Perusahaan</li>
</ul>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="text-align: left;"> </p>