Gambar Berita

PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA FUNGSI REMUNERASI & NOMINASI


<p><strong>Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungsi Remunerasi dan Nominasi</strong></p> <ol> <li>Ketentuan Umum</li> </ol> <ol> <li style="list-style-type: none;"> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah fungsi yang dijalankan ole Dewan&nbsp;Komisaris dalam rangka mendukung kinerja Perseroan</li> <li>Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungi Remunerasi dan Nominasi wajib dimuat&nbsp;dalam laman (website) Perseroan</li> </ol> </li> <li>Tugas dan Tanggung Jawab <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi, melakukan diantaranya : <ol> <li>Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.</li> <li>Evaluasi sistem penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.</li> <li>Memberikan rekomendasi struktur Direksi Perseroan.</li> <li>Menetapkan kebijakan nominasi Dewan Komisaris dan Direksi.</li> </ol> </li> <li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi, melakukan diantaranya : <ol> <li>Evaluasi terhadap kebijakan remunerasi Perseroan</li> <li>Meninjau dan memberikan rekomendasi atas jumlah remunerasi yang&nbsp;meliputi gaji, bonus serta tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi&nbsp;untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham</li> </ol> </li> <li>Terkait dengan kebijakan Fungsi Nominasi dan Remunerasi paling kurang wajib&nbsp;meperhatikan : <ol> <li>Kebutuhan organisasi Perseroan</li> <li>Kinerja keuangan dan pemenuhan Cadangan sebagaimana diatur dalam&nbsp;peraturan perundang-undangan yang berlaku</li> <li>Prestasi kerja individual</li> <li>Pertimbangan sasaran dan strategi jangka Panjang Perseroan</li> </ol> </li> <li>Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perseroan</li> <li>Mengkaji dan mengkinikan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungsi Nominasi dan&nbsp;Remunerasi secara berkala</li> </ol> </li> <li>Wewenang <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi berwenang&nbsp;untuk mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, asset dan&nbsp;sumber daya Perseroan yang diperlukan</li> <li>Terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris dalam&nbsp;menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi berwenang untuk berkomunikasi&nbsp;langsung dengan karyawan, Direksi, dan pihak lain</li> <li>Jika diperlukan, Dewan Komisaris dalam menjalankan Fungsi Nominasi dan&nbsp;Remunerasi berwenang untuk melibatkan pihak independent di luar anggota&nbsp;Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan &ndash; pelaksanaan tugasnya</li> </ol> </li> <li>Rapat <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan&nbsp;Perseroan</li> <li>Rapat mengenai Nominasi dan Remunerasi diadakan secara berkala paling kurang&nbsp;dua kali dalam setahun</li> <li>Rapat Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh&nbsp;paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota termasuk&nbsp;seorang Komisaris Independen</li> <li>Keputusan rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi diambil berdsarkan&nbsp;musyawarah untuk mufakat</li> <li>Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan Keputusan rapat Fungsi&nbsp;Nominasi dan Remunerasi dilakukan berdasarkan suara terbanyak berdasarkan&nbsp;prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara</li> <li>Setiap hasil rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dituangkan dalam risalah&nbsp;rapat, didokumentasikan dengan baik, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan&nbsp;Komisaris yang hadir</li> <li>Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi&nbsp;wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan&nbsp;tersebut</li> </ol> </li> <li>Pelaporan <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dewan Komisaris wajib membuat Laporan Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang&nbsp;diungkapkan dalam Laporan Tahunan</li> <li>Informasi mengenai fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dimuat dalam lama&nbsp;(website) Perseroan</li> </ol> </li> <li>Lain-lain</li> </ol> <p style="padding-left: 80px;">Hal-hal rinci yang mengatur tentang syarat dan ketentuan Fungsi Nominasi dan&nbsp;Remunerasi, merujuk pada anggaran dasar Perseroan</p> <p>&nbsp;</p>
PT POLYCHEM INDONESIA TBK MEMPERINGATKAN MASYARAKAT UNTUK WASPADA DAN SIAGA DALAM MENANGANI SEGALA BENTUK TINDAKAN PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH PENIPU YANG TIDAK BERWENANG UNTUK MEWAKILI PERSEROAN ATAU BERTINDAK ATAS NAMA PERSEROAN.