PEDOMAN DAN TATA TERTIB KERJA FUNGSI REMUNERASI & NOMINASI
<p><strong>Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungsi Remunerasi dan Nominasi</strong></p>
<ol>
<li>Ketentuan Umum</li>
</ol>
<ol>
<li style="list-style-type: none;">
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah fungsi yang dijalankan ole Dewan Komisaris dalam rangka mendukung kinerja Perseroan</li>
<li>Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungi Remunerasi dan Nominasi wajib dimuat dalam laman (website) Perseroan</li>
</ol>
</li>
<li>Tugas dan Tanggung Jawab
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi, melakukan diantaranya :
<ol>
<li>Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.</li>
<li>Evaluasi sistem penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.</li>
<li>Memberikan rekomendasi struktur Direksi Perseroan.</li>
<li>Menetapkan kebijakan nominasi Dewan Komisaris dan Direksi.</li>
</ol>
</li>
<li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi, melakukan diantaranya :
<ol>
<li>Evaluasi terhadap kebijakan remunerasi Perseroan</li>
<li>Meninjau dan memberikan rekomendasi atas jumlah remunerasi yang meliputi gaji, bonus serta tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham</li>
</ol>
</li>
<li>Terkait dengan kebijakan Fungsi Nominasi dan Remunerasi paling kurang wajib meperhatikan :
<ol>
<li>Kebutuhan organisasi Perseroan</li>
<li>Kinerja keuangan dan pemenuhan Cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku</li>
<li>Prestasi kerja individual</li>
<li>Pertimbangan sasaran dan strategi jangka Panjang Perseroan</li>
</ol>
</li>
<li>Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perseroan</li>
<li>Mengkaji dan mengkinikan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungsi Nominasi dan Remunerasi secara berkala</li>
</ol>
</li>
<li>Wewenang
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi berwenang untuk mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, asset dan sumber daya Perseroan yang diperlukan</li>
<li>Terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris dalam menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi berwenang untuk berkomunikasi langsung dengan karyawan, Direksi, dan pihak lain</li>
<li>Jika diperlukan, Dewan Komisaris dalam menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi berwenang untuk melibatkan pihak independent di luar anggota Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan – pelaksanaan tugasnya</li>
</ol>
</li>
<li>Rapat
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan Perseroan</li>
<li>Rapat mengenai Nominasi dan Remunerasi diadakan secara berkala paling kurang dua kali dalam setahun</li>
<li>Rapat Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota termasuk seorang Komisaris Independen</li>
<li>Keputusan rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi diambil berdsarkan musyawarah untuk mufakat</li>
<li>Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan Keputusan rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi dilakukan berdasarkan suara terbanyak berdasarkan prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara</li>
<li>Setiap hasil rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dituangkan dalam risalah rapat, didokumentasikan dengan baik, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir</li>
<li>Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan tersebut</li>
</ol>
</li>
<li>Pelaporan
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dewan Komisaris wajib membuat Laporan Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan</li>
<li>Informasi mengenai fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dimuat dalam lama (website) Perseroan</li>
</ol>
</li>
<li>Lain-lain</li>
</ol>
<p style="padding-left: 80px;">Hal-hal rinci yang mengatur tentang syarat dan ketentuan Fungsi Nominasi dan Remunerasi, merujuk pada anggaran dasar Perseroan</p>
<p> </p>