Gambar Berita

Pedoman Dan Tata Tertib Kerja Fungsi Remunerasi & Nominasi


<p><strong>Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungsi Remunerasi dan Nominasi</strong></p> <ol> <li>Ketentuan Umum</li> </ol> <ol> <li style="list-style-type: none;"> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah fungsi yang dijalankan ole Dewan&nbsp;Komisaris dalam rangka mendukung kinerja Perseroan</li> <li>Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungi Remunerasi dan Nominasi wajib dimuat&nbsp;dalam laman (website) Perseroan</li> </ol> </li> <li>Tugas dan Tanggung Jawab <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi, melakukan diantaranya : <ol> <li>Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.</li> <li>Evaluasi sistem penilaian Kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.</li> <li>Memberikan rekomendasi struktur Direksi Perseroan.</li> <li>Menetapkan kebijakan nominasi Dewan Komisaris dan Direksi.</li> </ol> </li> <li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi, melakukan diantaranya : <ol> <li>Evaluasi terhadap kebijakan remunerasi Perseroan</li> <li>Meninjau dan memberikan rekomendasi atas jumlah remunerasi yang&nbsp;meliputi gaji, bonus serta tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi&nbsp;untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham</li> </ol> </li> <li>Terkait dengan kebijakan Fungsi Nominasi dan Remunerasi paling kurang wajib&nbsp;meperhatikan : <ol> <li>Kebutuhan organisasi Perseroan</li> <li>Kinerja keuangan dan pemenuhan Cadangan sebagaimana diatur dalam&nbsp;peraturan perundang-undangan yang berlaku</li> <li>Prestasi kerja individual</li> <li>Pertimbangan sasaran dan strategi jangka Panjang Perseroan</li> </ol> </li> <li>Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perseroan</li> <li>Mengkaji dan mengkinikan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Fungsi Nominasi dan&nbsp;Remunerasi secara berkala</li> </ol> </li> <li>Wewenang <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi berwenang&nbsp;untuk mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, asset dan&nbsp;sumber daya Perseroan yang diperlukan</li> <li>Terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris dalam&nbsp;menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi berwenang untuk berkomunikasi&nbsp;langsung dengan karyawan, Direksi, dan pihak lain</li> <li>Jika diperlukan, Dewan Komisaris dalam menjalankan Fungsi Nominasi dan&nbsp;Remunerasi berwenang untuk melibatkan pihak independent di luar anggota&nbsp;Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan &ndash; pelaksanaan tugasnya</li> </ol> </li> <li>Rapat <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan&nbsp;Perseroan</li> <li>Rapat mengenai Nominasi dan Remunerasi diadakan secara berkala paling kurang&nbsp;dua kali dalam setahun</li> <li>Rapat Nominasi dan Remunerasi hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh&nbsp;paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota termasuk&nbsp;seorang Komisaris Independen</li> <li>Keputusan rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi diambil berdsarkan&nbsp;musyawarah untuk mufakat</li> <li>Dalam hal tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan Keputusan rapat Fungsi&nbsp;Nominasi dan Remunerasi dilakukan berdasarkan suara terbanyak berdasarkan&nbsp;prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara</li> <li>Setiap hasil rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dituangkan dalam risalah&nbsp;rapat, didokumentasikan dengan baik, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan&nbsp;Komisaris yang hadir</li> <li>Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Fungsi Nominasi dan Remunerasi&nbsp;wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan&nbsp;tersebut</li> </ol> </li> <li>Pelaporan <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dewan Komisaris wajib membuat Laporan Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang&nbsp;diungkapkan dalam Laporan Tahunan</li> <li>Informasi mengenai fungsi Nominasi dan Remunerasi wajib dimuat dalam lama&nbsp;(website) Perseroan</li> </ol> </li> <li>Lain-lain</li> </ol> <p style="padding-left: 80px;">Hal-hal rinci yang mengatur tentang syarat dan ketentuan Fungsi Nominasi dan&nbsp;Remunerasi, merujuk pada anggaran dasar Perseroan</p> <p>&nbsp;</p>
PT POLYCHEM INDONESIA TBK MENGHIMBAU MASYARAKAT UNTUK WASPADA TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PERSEROAN SERTA MENEGASKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEGALA BENTUK KERUGIAN YANG DITIMBULKAN AKIBAT TINDAK PENYALAHGUNAAN MAUPUN PENIPUAN OLEH OKNUM YANG TIDAK BERKEPENTINGAN DAN BERHAK MENEMPUH JALUR HUKUM SERTA MELAPORKAN TINDAKAN TERSEBUT KEPADA PIHAK BERWENANG.